Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Audit Intern - Apatuh?

Selamat datang di episode ke-4 Roti Manis, Ruang Obrolan Rutin Bermanfaat dan Inspiratif dari IAIB Indonesia!

Di episode kali ini, Roti Manis menghadirkan Narasumber yang akan memberikan informasi terkini terkait standar kompetensi nasional bagi kompetensi fungsi kerja auditor intern yang sesuai dan relevan dengan industri perbankan nasional, standar internasional dan perkembangan dunia bisnis dan teknologi saat ini.

Walaupun sudah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Keuangan sub Sektor Perbankan Bidang Audit Intern Bank No. 215 Tahun 2017, namun belum dapat digunakan karena belum ada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang bersesuaian dengan SKKNI tersebut. KKNI yang saat ini digunakan masih mengacu ke SKKNI cf. Kemenaker no. 37/MEN/II/2008.

Pemadanan KKNI ke SKKNI 2017 ini diharapkan dapat menjadi kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan, terutama di bidang Audit Intern Bank.

Saat ini, proses penyusunan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) masih berjalan. Pada tanggal 2 Oktober 2024, OJK telah menyelenggarakan Konvensi Nasional RKKNI bidang Audit Intern Bank untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan sebelum RKKNI ditetapkan menjadi KKNI oleh OJK.

🌟Rita Fitria | Head of Internal Audit, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
🎙️Elisa Gunawan & Yosephine Amelia | PT Bank CIMB Niaga Tbk & PT Bank Permata Tbk | Divisi Komunikasi IAIB
📍Menara BTPN

Previous

Lead the Change - Impactful Leader : Dari Visi Jadi Aksi!

Next

Internal Audit is in my blood - Pengalaman kerja yang paling berkesan!