Sertifikasi & Etika

Sertifikasi Uji Kompetensi Bidang
Audit Intern Bank

IAIB telah menjalin kerja sama dengan LSPP dalam pengembangan materi dan pelaksanaan uji kompetensi auditor intern bank sejak tahun 2012. Dalam program ini terdapat 3 (tiga) level sertifikasi audit intern bank yaitu Level Auditor, Level Supervisor dan Level Audit Manager.

Sebagai pengembangan program, IAIB juga dipercaya untuk menyelenggarakan program pemeliharaan (refresher) uji kompetensi bagi pemegang sertifikat kompetensi auditor intern bank, dan telah dilaksanakan perdana pada bulan April 2021.

Program sertifikasi ini dilaksanakan dengan memperhatikan:

  1. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 yang menetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memberikan pengakuan terhadap kompetensi kerja pada profesi di tingkat nasional.

  2. Undang-undang No. 13 tahun 2013 dan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang menuntut adanya persyaratan kompetensi di industri perbankan.

  3. POJK No.1/POJK.03/2019 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.

  4. Pedoman BNSP tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Profesi dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Keuangan, Sub Sektor Perbankan, Bidang Audit Intern Bank.

Program sertifikasi ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pengakuan terhadap kompetensi bankir di bidang audit intern.

  2. Memastikan adanya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.

  3. Menciptakan standarisasi kompetensi yang terukur.

Business meeting in modern conference room with six men in suits, seated around a table, listening to a presenter standing in front of a large screen.